Jumat, 30 Juni 2023

 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa

MAPERWA PERIODE 2023 / 2024


Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) merupakan salah satu Lembaga Kemahasiswaan yang menempati Struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasikan dalam empat hal yaitu, 1) Fungsi Legislasi (Legislating), 2) Fungsi Pengontrolan (Controlling), 3) Fungsi Penganggaran (Budgeting), 5) Fungsi Advokasi (Advocating)

Fungsi MAPERWA yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada tanggal Februari 2009 di Makassar bersamaan dengan waktu dibentuknya LK STIKes  Amanah Makassar  dibentuklah suatu lembaga kemahasiswaan lingkup STIKes Amanah Makassar yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan STIKes Amanah Makassar yakni  MAPERWA STIKes Amanah Makassar. MAPERWA STIKMAH adalah Perwakilan Mahasiswa STikes Amanah Makassar.

Hubungan  MAPERWA STIKes Amanah Makassar dengan  BEM STIKes Amanah Makassar dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan. Sedangkan hubungan MAPERWA STIKes Amanah Makassar dengan  UKM  hanya bersifat instruktif  dalam bidang administrasi dan keuangan serta koordinatif  dalam bidang pengawasan.

MAPERWA untuk periode 2023-2024 telah terbentuk pada tanggal 24 Mei 2023. Kepengurusan MAPERWA STIKes Amanah Makassar periode 2023 - 2024 merupakan utusan/perwakilan dari tiap Angkatan di STIKes Amanah Makassar. MAPERWA STIKes Amanah Makassar memiliki visi Mewujudkan MAPERWA sebagai Lembaga yang Profesional, Adil, dan Bertanggung Jawab dalam mengemban tugas yang berlandaskan Konstitusi dan Aspirasi Dan dengan misi mensinergitaskan dan menjalin  hubungan serta berkolaborasi dengan LM STIKes Amanah Makassar, meningkatkan kompetensi anggota MAPERWA STIKes Amanah Makassar dalam menjalankan fungsi legislating+controlling+budgeting, meningkatkan hardskill dan softskill mahasiswa FMIPA, serta menjaring dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STIKes Amanah Makassar


RUANG LINGKUP

Batasan ranah kerja dari MAPERWA  terletak pada fungsi dan tujuannya, oleh karena itu berdasarkan fungsinya didapatlah ruang lingkup kegiatan MAPERWA STIKes Amanah Makassar sebagai berikut:

  1. Bidang Legislasi (Legislating)
    Sebagai lembaga tertinggi lingkup Perguruan Tinggi, MAPERWA memiliki wewenang dalam penetapan aturan-aturan  di lingkup LM  STIKes Amanah Makassar yang pembuatan dan proses revisinya melibatkan mahasiswa STIKes Amanah. Beberapa contoh produk hukum yang ditetapkan oleh MAPERWA STIKes Amanah Makassar ialah Tata Tertib SC, UU Mahasiswa, SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) Badan Eksekutif Mahasiswa dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kontroling, alur administrasi & keuangan serta ketetapan lainnya.
  2. Bidang Pengontrolan (Controlling)
    Bidang pengontrolan merupakan salah satu  wujud tindak lanjut dari produk hukum yang telah ditetapkan oleh bidang legislasi. Pengontrolan dimaksudkan  untuk mensinergiskan arah gerak LM STIKes Amanah Makassar dan pengoptimalan kinerja LM STIKes Amanah Makassar. Dalam pengontrolan terhadap keberlangsungan program kerja BEM, MAPERWA membagi anggotanya pada tiga komisi bidang. 
  3. Bidang Penganggaran (Budgeting)
    Dalam penjalanan program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LM, tentulah dibutuhkan dana operasional. Salah satu sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Di sini MAPERWA berperan dalam mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh Kampus terkait formulasi penganggarannya kepada tiap LM STIKes Amanah Makassar dan transparansi penggunaan dananya.
  4. Bidang Advokasi (Advocating)
    Fungsi advokasi merupakan fungsi yang juga dimiliki oleh BEM, namun ada pembeda antara fungsi advokasi di MAPERWA dan di BEM. Dalam penjalanan fungsi advokasi, bidang advokasi MAPERWA lebih menekankan pada proses penjaringannya, MAPERWA STIKes Amanah Makassar dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, email, media internet, dan media-media lainnya. Informasi yang terjaring akan dibagikan pada LM STIKes Amanah Makassar lain yang bersangkutan untuk kemudian dieksekusi.